oleh

Wakil Ketua I DPRD Batam Gelar RDP Terkait Menurun RAPBD-P Akibat Efek Covid-19

 Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Ketua I DPRD Batam, Kamaluddin menggelar rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi di Ruang Sidang Utama DPRD Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) beserta Nota Keuangan Anggaran Tahun 2020, Kamis (27/8/2020).

Batam, Wahanaindonews.com – Dalam hal ini, rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Batam, Kamaludin, menyampaikan bahwa agenda mengenai tanggapan dan jawaban Wali Kota Batam akan digelar pada hari Jumat, (28/8/2020)

“Kami berharap dalam waktu terbatas ini, Walikota Batam dapat mempersiapkan untuk dibahas Ranperda lebih lanjut,” harap Kamaluddin.

Hal senada juga disampaikan Senin lalu oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi menjelaskan, bahwa dalam pandangan umum mengenai penurunan pendapatan Daerah merupakan akibat pandemi Covid-19.

Dengan demikian, Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan potensi pendapatan.

Selain itu, Pemko Batam diingatkan untuk tetap melakukan program pro rakyat, akibat terkena imbas pandemic Covid-19.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar, bahwa Pemko Batam mengapreasiasi pandangan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD Kota Batam dan kami akan menampung aspirasi serta akan dibahas pada agenda selanjutnya.

Kemudian, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Batam Beserta Nota Keuangan Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020.

Pada awal mula penerimaan pendapatan dan pembiayaan sebesar Rp 3.013.894.580.542,07 berubah menjadi Rp 2.593.084.529.418,44 atau turun 13,96 persen. Kemudian pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 semula sebesar Rp 2.958.894.580.542,07 berubah menjadi Rp 2.557.703.996.680,27 atau turun 13,56 persen.

Berikutnya, Walikota Batam, Muhammad Rudi menyebutkan bahwa perubahan pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula sebesar
Rp 1.499.536.772.588,46 berubah menjadi Rp 1.030.466.996.128,27 atau turun 31,28 persen.

Lebih lanjut, Rudi juga menyebut bahwa sumber penerimaan PAD diantaranya pajak daerah semula sebesar Rp 1.225.272.547.554,19 berubah menjadi Rp 831.729.178.616,00 atau turun 32,12 persen. Kemudian, Retribusi Daerah semula sebesar Rp 124.510.000.000,00 berubah menjadi Rp 82.126.417.304,48 atau turun 34,04 persen.

Berikutnya adalah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, semula sebesar Rp 11.685.992.811,00 berubah menjadi Rp 8.601.742.730,00 atau turun 26,39 persen. Kemudian lain-lain PAD ya sah semula sebesar Rp 138.068.232.223,27 berubah menjadi Rp 108.009.657.477,79 turun 21,77 persen.

“Sedangkan dana perimbangan yang semula sebesar Rp 1.122.250.236.200,00 berubah menjadi Rp 1.136.574.471.091,00 atau naik 1,28 persen,” tandasnya.

Dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 semula sebesar Rp 3.013.894.580.542,07 berubah menjadi Rp 2.593.084.529.418,44 atau turun 13,96 persen.

Rencana belanja daerah ini di alokasikan untuk belanja tidak langsung semula sebesar Rp 1.097.735.712.311,45 berubah menjadi Rp 1.071.998.556.231,58 atau turun 2,3 persen. Kemudian belanja langsung semula sebesar Rp 1.916.158.868.230,62 berubah menjadi Rp1.521.085.973.186,86 atau turun 20,62 persen.

Selanjutnya, Rudi menegaskan bahwa alokasi belanja tetap memenuhi urusan pendidikan minimal sebesar 20 persen sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kemudian urusan kesehatan minimal sebesar 10 persen sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Untuk belanja tidak langsung diarahkan untuk belanja pegawai, belanja hibah, bantuan sosial dan belanja tidak terduga. Dimana merupakan ketentuan dari Pemerintah Pusat dan kebijakan Pemerintah Daerah yang dilandaskan pada ketentuan perundangan yang berlaku.

“Sementara penerimaan pembiayaan perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 55.000.000.000,00 berubah menjadi Rp 35.380.532.738,17 atau turun 35,67 persen,” tandasnya.

Usulan tambahan kegiatan atau sub kegiatan sepanjang kegiatan tersebut bersifat penting atau mendesak, berorientasi publik dan dapat dilakukan pada Tahun Anggaran berjalan, serta mengakomodasi kewajiban Pemerintah Kota Batam kepada pihak ketiga.

(Edison Tumanggor)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *