oleh

Kasmarni Tolak Jadi Saksi Gratifikasi Amril Mukminin

-Pekanbaru, Riau-289 views

Pekanbaru, WahanaIndoNews.Com – Kasmarni mengundurkan diri sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, sebesar Rp23,6 miliar, Kamis (27/8/2020). Alasannya, Amril Mukminin yang jadi jadi terdakwa adalah suami Kasmarni.

Pengunduran diri disampaikan Kasmarni secara virtual saat persidangan Amril Mukminin di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Lilin Herlina. Ketika sidang, Kasmarni berada di Bengkalis.

“Izin yang mulia, saya mengundurkan diri sebagai saksi. Permohonan pengunduran diri sebagai saksi dalam perkara suami saya sehubungan panggilan KPK tertanggal 25 Agustus 2020 untuk persidangan sebagai saksi,” kata Kasmarni.

Atas permohonan itu, majelis hakim berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Takdir Suhan, dan kawan-kawan. JPU menyatakan tidak keberatan atas pengunduran diri Kasmarni.

Pengunduran diri istri dan keluarga terdakwa memang diatur dalam Undang-undang. Jika tetap jadi saksi akan membela terdakwa di persidangan.

JPU, Takdir Suhan, yang dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, di BAP, Kasmarni memang disebutkan sebagai istri terdakwa. Namun, JPU mengusulkan kepada majelis hakim karena penilaian ada di majelis hakim.

“Memang ada diketentuan Pasal 168 huruf C KUHAP dan Pasal 35 ayat 1 Undang- undang 31 Tahun 1999 terkait kedekatan hubungan keluarga. Beliau (Kasmarni) ini kan inti. Bisa diasumsikan nantinya akan membela dan majelis pun sepakat untuk tidak jadi saksi,” tutur Takdir.

Meski Kasmarni tidak jadi saksi tapi JPU sudah mempunyai alat bukti untuk meyakinkan majelis hakim tentang adanya gratifikasi yang diterima Amril Mukminin dari dua pengusaha perkebunan sawit.

“Bagi kami alat bukti yang dimiliki oleh tim JPU dalam pembuktian kasus ini sudah banyak. Baik saksi-saksi dan alat bukti dokumen sudah banyak jadi tidak mengurangi pembuktian JPU,” jelas Suhan.

Ditambahkan Suhan, pengunduran diri Kasmarni sebagai saksi baru didapatkan JPU di persidangan. Sebelumnya penasehat hukum Amril juga sudah menyampaikan ke JPU.

“Sebelum sidang sudah disampaikan oleh perwakilan tim PH terdakwa. Cuma kami tegaskan lagi, bagaimana pun sepenuhnya menjadi kewenangan hakim. Sesuai ketentuan ada hak untuk tidak menjadi saksi,” tutur Suhan. (g/jp).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed