oleh

Diduga Tanpa Izin, Ratusan Lahan Kaveling Diperjual Belikan di Sagulung

Batam, wahanaindonews.com — Ratusan lahan kavling diduga tanpa izin diperjual belikan di Kecamatan Sagulung. Adanya dugaan bahwa ratusan lahan kavling yang diperjual belikan tersebut tidak memiliki izin, mengacu kepada terbitnya surat edaran dari Badan Pengawasan (BP) Batam, yang sudah tidak lagi mengalokasikan lahan kavling sejak beberapa tahun terakhir.

Meski BP Batam sudah tidak lagi mengalokasikan lahan kaveling, ternyata di Kecamatan Sagulung masih terus terjadi pengerusakan lahan atau hutan bakau yang diperjual belikan sebagai lahan kavlingan.

Dan parahnya lagi pelaku perusak dan penjual lahan kavling yang diduga tanpa izin tersebut dengan sangat berani mengaku bahwa pihaknya telah mengantongi izin dari BP Batam.

Seperti misalnya lahan kavlingan yang saat ini diperjual belikan oleh pihak pengembang PT. Bintan Eka Candrawala. Dimana berdasarkan penuturan dari salah seorang marketing PT. Bintan Eka Candrawala, bahwa pihaknya saat ini menyediakan sekitar 185 lahan kavlingan yang siap dijual.

Bahkan menurut salah seorang warga sekitar berinisial HM, jumlah kavlingan tersebut masih akan ditambah lagi. “Jumlahnya saat ini ada sekitar 185 lahan kavling. Tapi dari percakapan pengurus-pengurus lahan kavling disitu saya dengar, masih akan menambah jumlah kavling tersebut. Dan informasinya penambahan jumlah lahan kavling akan ditambah setelah lahan yang 185 berhasil dijual,” ucapnya kepada tim media ini, Kamis (27/08).

Adanya penjualan lahan kavling dengan cara merusak hutan bakau, sudah seharusnya mendapat perhatian dari semua pihak. Terutama BP Batam sebagai pemilik lahan di Kota Batam sudah seharusnya bertindak cepat.

Namun sangat disayangkan, hal itu sepertinya tidak kunjung dilakukan meskipun pemberitaan tentang perusakan hutan yang akan diperjual belikan menjadi lahan kavlingan, terus menghiasi halaman-halaman berbagai media cetak dan juga media online di Kota Batam.

Terkait perusakan hutan bakau yang akan dijadikan lahan kavlingan di Kecamatan Sagulung ini, sebenarnya sudah menjadi perhatian dari banyak pihak. Hal ini juga mendapat atensi dari salah seorang Ketua LSM yang berhubungan dengan Lingkungan Hidup. Mengenai hal ini dirinya mengatakan akan segera menyurati Kementerian Lingkungan Hidup di Pusat.

“Gak usah sebut-sebut nama dulu ya, yang pasti dalam waktu dekat kami akan melaporkan hal ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dengan cara menyurati Kementerian. Karena saya melihat penanganan dan pengawasan hutan di daerah kurang bagus. Makanya kami akan langsung berkoordinasi ke Kementerian Pusat saja,” ucapnya.

Tambahnya, “Hal ini harus diproses, karena ini menyangkut lingkungan hidup. Dimana ada banyak dampak yang ditimbulkan dari rusaknya hutan bakau yang dijadikan lahan kavlingan tersebut. Tunggu saja tanggal mainnya,” ucapnya dengan nada serius.

Sedangkan pihak BP Batam, selaku pihak yang berhak dalam mengeluarkan perizinan lahan di Batam, belum dikonfirmasi terkait hal ini. (Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *