“Kami mengamankan 2 unit ekskavator bersama 3 orang operatornya, 1 orang penjaga malam, dan 1 orang penanggung jawab kegiatan lapangan,” kata Kepala Seksi Gakkum Wilayah II Samarinda Annur Rahim, Minggu.
“Kami mengamankan 2 unit ekskavator bersama 3 orang operatornya….”
“Batu bara itu sebagai barang bukti,” ujar Annur.
Semua barang bukti, yaitu dua ekskavator dan 5 kg batu bara diamankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan di Samarinda.
Menurut Annur, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 17 ayat 1 huruf a dan/atau huruf b jo Pasal 89 ayat 1 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Annur lagi.
Keberadaan tambang ilegal di daerah lingkar ibu kota baru negara tersebut dideteksi tim gakkum dari laporan masyarakat. Setelah dipastikan memang terjadi perbuatan ilegal tersebut, tim gabungan dari Brigade Enggang Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami amankan sekitar pukul 21.45 WITA,” kata Annur.
Setelah itu, semua aktivitas penambangan dihentikan. Tim mengamankan para pelaku dan barang bukti dan menyerahkannya kepada penyidik di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan untuk proses lebih lanjut.
Menurut Annur, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas tersebut. (ant/jun)
Komentar