oleh

3 Pengedar Ganja Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar

-Kampar, Riau-441 views

Kampar, WahanaIndoNews.Com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap 3 pria yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering seberat 783 gram di wilayah Kabupaten Kampar. Para pelaku ditangkap di 3 lokasi di wilayah hukum Polres Kampar, Rabu (3/6/2020).

Mendapat informasi dari masyarakat ada peredaran Narkoba di Wilayah hukum Polres Kampar, Pihak Resnarkoba Polres Kampar langsung bergerak. Penangkapan pertama dilakukan terhadap SB (49) warga Dusun Tanjung Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan tersangka SB dirumahnya dengan barang bukti 26 paket narkotika jenis daun ganja kering seberat 83,20 gram.

Kemudian dilakukan Interogasi, menurut pengakuan SB bahwa narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering tersebut diperolehnya dari SU (35) warga Desa Kenantan Tapung.

Atas informasi ini, Tim segera memburu SU ke wilayah Tapung dan berhasil mengamankannya saat berada di Desa Muara Mahat Baru. Saat diinterogasi, SU mengakui bahwa narkotika yang diamankan dari tersangka SB berasal dari SM (38) warga Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang.

Tanpa buang waktu petugas langsung memburu SM ke wilayah Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, petugas berhasil mengamankan SM saat berada di areal Perkebunan Sawit warga beserta 1 paket daun ganja kering yang dibawanya.

Selanjutnya didampingi Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka SM dan ditemukan 12 paket narkotika Jenis tanaman daun ganja kering seberat 700 gram, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa ke-3 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (rls/jun)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed