oleh

Apri Minta Pada Semua Masyarakat dan Pengusaha Bersabar Karna Wabah Vandemid  Belum Berlalu

-Bintan-608 views

Bintan, Wahanaindonews.com -Pemerhati Kemasyarakatan Kepri, Fiman Nugrajanto, mengaku kaget dan menyesalkan, beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Bintan, Pemerintah Provinsi Kepri, dan pihak lainnya, seperti dilansir beberapa media, menyatakan dukungan agar kawasan Wisata Lagoi, kabupaten Bintan, beroperasi lagi.

Seharusnya, ditengah Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri, yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepri, Isdianto, dan Bupati Bintan, Apri Sujadi, berupaya keras memutus rantai penyebaran pandemi Virus Corona. Pihak ini juga ikut mendukung kepala daerah.dikutip dari sijorikepri.com

”Bersabar dululah. Nanti, ada saatnya kawasan wisata Lagoi beroperasi. Jika pandemi COVID-19 belum berakhir, menurut saya, manajemen BRC, selaku pengelola kawasan wisata Lagoi, jangan dululah membuka kunjungan secara luas,” ujar Fiman Nugrajanto, Kamis, (21/5/2020).

Hingga saat ini, Kabupaten Bintan, masih berstatus Zona Hijau. Status ini memberikan penilaian positif keberhasilan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bintan. Bahkan, Bupati Bintan, telah mengeluarkan Surat Edaran agar warga yang datang ke wilayah Bintan harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Dalam surat edarannya, Bupati Bintan Apri Sujadi, menyebutkan, dalam upaya mempertahatikan Kabupaten Bintan sebagai zona hijau dan menjaga Kabupaten Bintan dalam memutus mata rantai penularan Covid-19, maka diimbau Camat, Lurah atau Kades, selektif melakukan monotoring orang masuk dan keluar di wilayahnya masing-masing.

Yang mempunyai keluarga atau saudara di luar daerah mau pun luar negeri dengan transmisi lokal COVID-19, diimbau tidak pulang Hari Raya Idul fitri tahun 1441 H dan menunda kepulangan pada hari raya Idul Adha yang akan datang atau mengikuti ketetapan cuti bersama lainnya, yang telah ditentukan pemerintah.

Dalam edaran tersebut, Bupati Apri juga menyampaikan, apabila dalam kondisi terpaksa harus pulang karena memiliki kepentingan tertentu yang bersangkutan harus mengikuti ketentuan surat edaran gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.

Ketentuannya, antara lain, menunjukkan atau membawa surat keterangan bebas COVID-19 dari pejabat yang berwewenang atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan dari daerah asal dengan menujukkan hasil Rapid Test, Non Reaktif dan atau dari Polymeres Chain Reaction (PCR) negatif yang dibebankan oleh biaya mandiri.

Menunjukkan identitas Diri (KTP/tanda pengenal lainnya yang sah). Setiap kegiatan perjalanan orang wajib mengikuti protokol kesehatan dan protokol transportasi yang berlaku.

Pada saat yang bersangkutan tiba di pelabuhan di wilayah Kabupaten Bintan wajib melapor kepada petugas pos penjagaan dan pemeriksaan yang ada di setiap akses keluar masuk pelabuhan laut dan bandar udara yang dilengkapi dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

Dan melapor kepada gugus tugas wilayah Kecamatan atau Kelurahan atau Desa, melalui RT/RW setempat, serta bersedia membuat surat pernyataan melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing. (*)

l

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *