oleh

Dampak Corona, 14 Kejaksaan Tinggi Lakukan Sidang Online

Dampak Corona, 14 Kejaksaan Tinggi Lakukan Sidang Online

Jakarta, WahanaIndoNews – Kejaksaan tinggi (kejati) di beberapa provinsi di Indonesia serentak menggelar sidang perkara secara online akibat wabah virus Corona. Hal tersebut dilakukan mengingat masa penahanan yang tidak bisa diperpanjang.

“Karena adanya surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret yang salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan membuat para jaksa bagai buah simalakama,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Sunarta, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020).

Sunarta menyebut, sidang online merupakan pilihan yang tepat untuk menuntaskan perkara di tengah pandemi Corona. Terlebih, katanya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) dalam suratnya sudah melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari rutan.

“Apalagi kemudian adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari rutan membuat jaksa tidak ada pilihan. Harus menuntaskan perkara dengan sidang online,” katanya.

Sunarta menyebut hari ini sudah tercatat 14 kejati yang sudah menggelar sidang secara online. Sidang tersebut dilakukan di beberapa kejaksaan negeri (kejari) di wilayah Aceh sampai Papua Barat.

“Empat belas kejati yang sudah menggelar sidang online hari ini yaitu Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menantang seluruh kepala kejaksaan tinggi (kajati) menggelar sidang dalam bentuk video conference di tengah pandemi Corona. Burhanuddin ingin sistem ini dapat diterapkan kejaksaan tinggi se-Indonesia.

“Saya tantang para kajati se-Indonesia agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran pengadilan dan lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan video conference. Bagi kejaksaan tinggi yang sudah berhasil menggelar sidang melalui video conference agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3). (dtc/j)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *