oleh

Ketua DPRD Batam Komisi I  Minta Warung Tuak Yang Yang Meresahkan Warga Ditutup

Batam, Wahanaindonews.vom – Warga batam, komplek perumahan dan Toko (Ruko) San Francisco Putri VII RT 02 / RW 01 dan RW 05 kelurahan Kibing, kecamatan Batuaji mengeluhkan aktifitas 3 warung tuak yang memasang live music hingga larut malam.

Keluhan warga tersebut mereka sampaikan ke DPRD Kota Batam dan Komisi I DPRD Kota Batam mengundang warga dan pihak kelurahan Kibing dan pemilik warung tuak tersebut untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang Komisi I DPRD kota Batam, Kamis (19/3/2020).

RDPU itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I, Harmidi, Umar Husen, Safari Ramadhan, Siti Nurlaila dan dihadiri Kasi Trantib Kelurahan Kibing, Wiwit lndartono dan warga kompleks Rumah Toko (Ruko) San Francisco Putri VII RT 02 / RW 01 dan RW 05.

Hermanto Manurung salah seorang warga  RT 02 RW 01dan RW 05 mengatakan sangat resah dan terganggu atas aktifitas 3 warung tuak yang berada di komplek ruko San Francisco Putri VII lantaran ketiga warung tuak itu memasang live music. 

Bahkan ia menyebutkan anaknya mulai dari dalam kandungan hingga berusia 1,5 tahun pertumbuhannya sangat terganggu lantaran tidak nyaman dan tidak bisa tidur pulas karena bisingnya aktifitas warung tuak itu yang menggunakan live music.

“ Saya kwatir perkembangan otak anak dan pertumbuhan anak saya terganggu secara psikologis yang dapat mempengaruhi mentalnya,” katanya.

Ia menyebutkan sudah pernah menyampaikan permasalahan tersebut ke pihak Kecamatan Batuaji namun hingga saat ini masih saja ketiga warung tuak itu terus beroperasi. 

“ Ijin Pimpinan, kami mengharapkan agar ketiga warung tuak itu, lapo siboro, lapo Adian koting, lapo Tor Simasayang supaya ditutup, karena masyarakat sekitar merasa sangat terganggu dan resah,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh Antoni Situmorang ketua RT 01 RW 05  mengatakan seluruh warung disekitar komplek ruko San Fransisco Kecamatan Batuaji itu tidak memiliki izin dari instansi terkait.

“Jangankan izin dari pemerintah, pemberitahuan kepada RT/RW tidak ada sama sekali. Jadi kalau warga minta warung tuak itu ditutup, saya juga mendukung sesuai ketentuan yang ada, karena masyarakat merasa terganggu,” ucapnya.

Kasi trantib Kelurahan Kibing, Wiwit Indartono juga menyebutkan apa yang dikeluhkan warga itu adalah benar dan pihaknya juga sudah pernah turun langsung ke lokasi dan mensosialisasikan Perda yang ada.

“ Kami sudah melakukan sosialisasi Perda kepada pemilik warung tuak, baik itu secara tertulis dan juga secara lisan, namun hal itu tidak diindahkan. Warung tuak itu memang tidak ada izinnya dan mereka juga tidak ada mengajukan izin,” katanya.

Menyikapi hal itu, Ketua komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mengatakan agar ketiga pemilik warung tuak itu memiliki izin apalagi usahanya menjual minuman alcohol.

Beliau dengan tegas mengatakan agar selama izinnya belum ada dari instansi terkait supaya ketiga warung tuak itu harus ditutup dulu. 

“ Usahanya boleh dilanjutkan apabila izin sudah didapatkan dari DPM PTSP Kota Batam,” katanya.

Budi juga mengharapkan agar pihak kelurahan dan pihak kecamatan mengawasinya agar masyarakat bias nyaman dan tetap kondusif.ungkapnya (*) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed