oleh

Ketua Komisi I DPRD Batam Menyayangkan OPD Batam  Tidak Hadir dalam pembahasan Ranperda Perubahan

Batam, Wahanaindonews.com –  Rapat paripurna ke 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam, masa persidangan II tahun sidang 2020 Kamis (5/3/2020) sedikit tegang. Pasalnya kehadiran dari organisasi perangkat Daerah (OPD) tak satupun yang hadir.

Sehingga seharusnya ini wajib hadir berkaitan tentang laporan pansus pembahasan Ranperda perubahan perda nomor 3 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Sekaligus pengambilan keputusan, laporan reses DPRD masa persidangan tahun sidang 2020.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardiyanto dalam tepat paripurna, bahwa ini sangat menyayangkan ketidakhadiran (OPD) Batam dalam pembahasan Ranperda perubahan. Padahal ini sangat penting dihadiri namun tidak ada yang hadir.

” Ini sangat miris sekali, bukan sekali ini saja bahkan ketidakhadiran OPD sudah kedua kalinya tidak hadir. Tentu ini menjadi catatan kami, Bagaimana ini kedepannya tidak terulang lagi,” kata ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto Kamis (5/3/2020).

Budi menegaskan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan tidak hadirnya kepala Dinas. Yang pasti marwah paripurna ini sudah tidak ada lagi, Sudah jelas ini sangat penting sekali pembahasannya. Nggak dibahas nanti malah bertanya-tanya kenapa begini.

” Sampai tiga kali nanti, tidak hadir juga maka akan menjadi catatan kami bahwa sudah jelas OPD ini tidak menghargai lembaga, saya harus tegas selaku komisi I DPRD Batam,” ujar Budi Mardiyanto.

Saya nggak akan mau jika ini terulang lagi, kepala OPD tidak hadir dalam Paripurna ini sudah terjadwalkan. Ini sangat penting.

” Saya bicara atas nama lembaga lo. Bukan atas nama pribadi, jujur ini sangat kecewa dengan tidak hadirnya kepala OPD. Ini sangat penting dihadiri, mau itu keluar daerah ada urusan lain, itu tidak ada permasalahan, hanya saja jadwal ini bukan mendadak juga, sudah sebulan lalu diagendakan,” tegas Politisi PDIP tersebut.

Sementara, ditambahkan Anggota Komisi I DPRD Batam Utusan Sarumaha, pembahasan Ranperda perubahan ini dinilai sangat penting hadir, maka dari itu semestinya ini wajib dihadiri. Setidaknya mari hargai lembaga, diundang kepala OPD, namun sayangnya kehadiran sama sekali tidak ada ataupun.

“Awalnya, usulan ini seharusnya dibacakan laporan, tetapi karena tidak ada kepala OPD hadir, maka diserahkan langsung ke pimpinan rapat,” kata Utusan Sarumaha.

Menurutnya, hingga saat ini belum mendapatkan laporan alasan OPD ini tidak hadir. Paripurna hadir seharusnya dihadiri kepala OPD malah yang hadir sekretaris daerah (Sekda).

” Sangat kita sayangkan OPD yang nggak hadir, bahwa ini merupakan yang kedua kalinya. Kita tidak ingin terulang lagi,” tutupnya.(sum : wartakepri.co.id)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed