oleh

Politikus PKS Usul Pemerintah Ekspor Ganja, Fraksi PPP : Mungkin Paradigma Politik PKS Berubah

Jakarta, WahanaIndoNews.Com – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rafli mengusulkan Pemerintahan Jokowi untuk melegalkan tanaman ganja sebagai komoditas ekspor. Anggota Komisi VI DPR RI tersebut menyampaikan kepada Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam rapat kerja, Kamis (30/1).

Dilansir dari cnn indonesia, Rafli mengatakan, bahwa ganja punya potensi ekspor yang besar, mengingat tanah Aceh merupakan daerah yang subur ditanami ganja.

“Ganja entah itu untuk kebutuhan farmasi, untuk apa saja, jangan kaku kita, harus dinamis berpikirnya. Jadi, ganja ini di Aceh tumbuhnya itu mudah,” katanya.

Politikus dari daerah asal pemilihan Aceh itu meminta pemerintah untuk melihat potensi yang ada dan dicari pasar luar negeri.

Bahkan dirinya menawarkan diri untuk membantu proses ini ke depannya. Misalnya, mencarikan lahan jika diperlukan.

“Jadi ganja ini adalah konspirasi global, dibuat ganja nomor 1 bahayanya. Narkotika yang lain dibuat nomor sekian. Padahal, yang paling sewot dan gila sekarang masuk penjara itu bukan orang ganja,” jelasnya.

Agus menanggapi usulan Rafli, tentang kemungkinan ganja menjadi komoditas ekspor. Ia mengaku akan melakukan kajian.

“Itu baru bahas usulan, jadi nanti teknis kita lihat aturan yang ada. Aturannya, selama ini tidak diperbolehkan. Ke depannya bagaimana kepentingannya untuk apa,” tandasnya.

Fraksi PPP : Mungkin Paradigma Politik PKS Berubah

Sehubungan dengan usulan politikus PKS dan Anggota Komisi VI DPR RI, agar Pemerintahan Joko Widodo melegalkan tanaman ganja sebagai komoditas ekspor, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR RI pun angkat bicara.

PPP melalui Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi menyatakan bahwa menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam.

Namun, sosok yang akrab disapa Awiek itu tak mau mengomentari lebih jauh, tentang kemungkinan adanya perubahan paradigma politik di PKS. Menurutnya, hal tersebut merupakan urusan internal PKS.

“Mungkin saja ada perubahan paradigma politik di Fraksi PKS, kami tidak berhak mencampurinya karena itu urusan rumah tangga mereka,” kata Awiek dalam siaran persnya yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (31/1).

Awiek menerangkan, menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor bertentangan dengan aspek hukum, fisik, psikologis, sosial, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam Islam, Awik menegaskan jelas dinyatakan bahwa hal yang memabukkan diharamkan, termasuk ganja.

“Banyak dalil Islam yang memperkuat hal tersebut. Artinya usulan ekspor ganja bertentangan dengan Islam,” kata Awiek.

Wasekjen PPP itu kemudian menyampaikan bahwa legalisasi ganja di Indonesia juga tidak bisa dilakukan karena bertentangan dengan United Nations Single Convention 1961 dan United Nations Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dalam konvensi tersebut, Awiek menerangkan telah disebutkan segala perbuatan yang menyangkut masalah ganja adalah sebuah tindak pidana yang harus dikenakan hukuman yang setimpal dengan hukuman penjara.

“Ketentuan-ketentuan dari kedua konvensi tersebut telah di ratifikasi dan diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika baik mengenai penggolongan ganja dalam narkotika golongan I maupun ketentuan pidana yang cukup berat,” tuturnya. (cnnic/jun)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *