oleh

Sebanyak 25 Advokat Gugat Undang Undang KPK ke MK

-Jakarta-1.112 views

Jakarta – Sebanyak 25 advokat yang sedang menempuh kuliah di Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah, Jakarta Timur, menggugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, gugatan serupa dilakukan oleh 18 mahasiswa.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Bahwa UU Nomor… Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 194 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian permohonan para advokat itu sebagaimana dilansir websiteMK, Jumat (4/10/2019).

Salah satu alasannya pengambilan keputusan UU itu hanya dihadiri oleh 80 orang, dari 560 jumlah anggota DPR. Namun dalam absensi yang hadir melebihi 200 orang.

“Hal ini mengindikasikan pembahasan UU tersebut bermasalah,” ujarnya.

Alasan lain, pasca-UU KPK diketok DPR, Agus Raharjdjo dan Laode M Syarif mengembalikan mandat kepada Presiden Jokowi. Sedangkan Saut Situmorang sudah menyatakan mengundurkan diri.

“Pimpinan KPK tidak pernah diajak diskusi dalam revisi UU KPK. Padahal materi perubahan berkaitan dengan perubahan kelembagaan KPK. Walaupun telah berkali-kali bertemu pimpinan pemerintah, tapi tidak kunjung mendapat jadwal pertemuan,” ujarnya.

“Revisi UU memang sengaja dilakukan untuk melemahkan KPK, terutama karena tidak dilibatkan KPK,” tegas pemohon.

Gugatan serupa diajukan oleh sejumlah mahasiswa, yaitu:

1. Mahasiswa FH UI, M Raditio Jati Utomo.
2. Mahasiswa FH UKI, Deddy Rizaldy.
3. Mahasiswa FH Unpad, Putrida Sihombing.
4. Mahasiswa GH Untar, Kexia Goutama.
5. Mahasiswa UPH Jovin Kurniawan.
6. Mahasiswa FH UI, Agun Pratama.
7. Mahasiswa FH UI, Naomi Rehulina Barus.
8. Mahasiswa FH UI, Agustine E Noach.
9. Mahasiswa FH Atma Jaya, Elizabeth.
10. Mahasiswa FH Atma Jaya, Tommy.
11. Mahasiswa FH Atma Jaya, Obey Yoneda.
12. Mahasiswa FH Atma Jaya, Zanson Silalahi.
13. Mahasiswa FH UPN, Adam Ilyas.
14. Mahasiswa FH Untar, Dylan A Ramadhan.
15. Politisi, Timothy Ivan Triyono.
16. Warga Cilacap, Suhanto.
17. Wiliam Yangjaya.
18. Mahasiswa FH UKI, Eliandi Hulu.

sumber: detikNews

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed