Batam. Wahanaindonews.com – Polemik limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menumpuk di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Kabil menjadi atensi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam.
Tumpukan limbah B3 yang menjadi momok untuk lingkungan Batam. Sehingga Kepala DLH Batam Herman Rozi dipanggil oleh Kementerian RI guna membahas tentang hal tersebut.
Herman Rozi membenarkan bahwa kita akan menghadiri undangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), guna membahas persoalan penumpukan limbah B3 di tempat penyimpanan sementara (TPS), Kamis (16/5/2019).
Herman Rozi menyampaikan, hingga sekarang format limbah B3 yang menumpuk itu belum juga ada titik terangnya. Menurut dia, penumpukan ini terjadi karena limbah B3 tidak bisa dikirim ke luar Batam. Oleh karenanya Bea dan Cukai Tipe B Batam melarang pengiriman limbah B3 dari Batam, menyusul adanya temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu di Tanjung Periuk.
Akibatnya, di bulan Februari lalu ada 66 kontainer limbah B3 yang tertahan di TPS-TPS penghasil limbah. Selain itu penumpukan juga terjadi di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) di Kabil, Kecamatan Nongsa.
“Pengumpul juga belum tentu mau ambil ke TPS. Karena di KPLI juga ketentuannya hanya boleh disimpan 90 hari. Kalau tidak, segera seharusnya Bea Cukai akan
Pada tahun 2018 DLH Kota Batam mencatat terdapat 329 perusahaan dengan volume limbah B3 dihasilkan selama setahun sekitar 140.901 ton. Limbah B3 ini secara stimulan disimpan di 340 TPS limbah B3.
Sebelumnya diberitakan Di tempat terpisah Kepala Bidang Humas KPU BC Batam, Sumarna menampik jika izin pengeluaran limbah B3 belum dapat diberikan.
Bahkan pihaknya menyampaikan izin pengeluaran limbah B3 ditahan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Di mana dalam surat KLH isinya berupa himbauan agar dalam proses pengeluaran limbah B3 mengunakan aplikasi festronik.
“Ini langkah bagus untuk proses transparansi layanan dan kemudahan submit perijinan.
Bea Cukai sangat mendukung,” kata dia.
Namun, kata dia, surat tersebut belum bisa memberikan kepastian apakah pengeluaran limbah B3 sudah diizinkan atau belum. Kendati begitu, pihaknya akan menyurati KLH dalam waktu dekat agar permasalahan izin pengeluaran limbah bisa tuntas.
“Kita akan menyurati KLH dan seperti apa mekanisme syarat-syarat untuk pengeluaran limbah B3 itu,” tutupnya. (rdn)